Samadikun Cicil Uang Pengganti Rp 169 Miliar
Lantas, ia mengaku akan memilih untuk menyita aset Samadikun, ketimbang harus menunggu pembayaran uang pengganti selama empat tahun. "Itu kan bisa disita (aset Samadikun, Red) terus dilelang, untuk pulihkan uang negara," tandasnya.
Menurut Prasetyo, sikap dirinya itu didasarkan kepada permohonan Samadikun kepada tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, bisa diterima atau tidak. "Saya katakan saya tidak bisa terima," tegas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tersebut.
Samadikun pernah berada di Singapura, saat tim jaksa akan mengeksekusi di kediamannya di Menteng Jakarta Pusat. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara. (ydh/dil/jpnn)