Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sambangi Fraksi PKS DPR, Forkopi: RUU P2SK Mencederai Jati Diri Koperasi di Indonesia

Kamis, 17 November 2022 – 03:32 WIB
Sambangi Fraksi PKS DPR, Forkopi: RUU P2SK Mencederai Jati Diri Koperasi di Indonesia - JPNN.COM
FORKOPI terdiri dari Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo), Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI), dan sebagainya menyampaikan aspirasi kepada Fraksi Partai PKS di Ruang Rapat Fraksi PKS Gedung Nusantara I Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Foto: Dok. Forkopi

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pasal di dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mendapatkan penolakan keras dari asosiasi koperasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (FORKOPI).

Forkopi menolak disahkannya RUU P2SK karena dapat mematikan jati diri bahkan keberadaan koperasi di Indonesia.

Hal ini disampaikan langsung oleh FORKOPI saat penyampaian aspirasi kepada Fraksi Partai PKS di Ruang Rapat Fraksi PKS Gedung Nusantara I Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Kedatangan Forkopi tersebut diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam dan juga anggota DPR RI Komisi XI Dr. Hj. Anis Byarwati dan H Hidayatullah.

Hadir dalam hearing tersebut dalam naungan FORKOPI di antaranya Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo), Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI), dan sebagainya.

Kartiko Ardi Wibowo mengawali penyampaian aspirasi dari Forkopi mengatakan ketentuan dalam RUU P2SK dapat mencederai jati diri koperasi dan mengancam keberadaan koperasi di Indonesia.

"Forkopi secara tegas menolak RUU P2SK dan menentang koperasi di bawah pengawasan OJK,” tegas Kartiko.

Janji Perjuangkan Aspirasi

Sejumlah pasal di dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mendapatkan penolakan keras dari Forkopi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News