Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi tujuh tahun yang lalu dan awalnya ditangani oleh Polda Sulawesi Utara sebelum kemudian dialihkan ke Bareskrim Polri.
"Yang menjadi tersangka tunggal dalam perkara kami untuk sementara oknum BPN yang informasinya akan diangkat menjadi kepala pertanahan di daerah Provinsi Sulawesi Utara yakni MW," kata Nathaniel.
Lebih lanjut, Nathaniel meminta AHY menonaktifkan anak buahnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, dia juga berharap MW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat merasakan konsekuensi atas perbuatannya tersebut.
"Kami meminta Kapolri dan Direktur Tipidum agar menahan MW dan buka warkah 2567 agar perkara Prof Ing ini menjadi terang-benderang," tegas Nathaniel.
Kasus ini mencuat ke permukaan sebagai salah satu contoh dari permasalahan yang masih merajalela di Indonesia terkait dengan keberadaan mafia tanah dan praktik korupsi di sektor pertanahan.
Dengan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dia berharap dapat memberikan keadilan bagi korban-korban seperti Profesor Ing Mokoginta dan keluarganya serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
LQ Indonesia Law Firm sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, menawarkan bantuan yang dapat diakses melalui berbagai saluran komunikasi.