Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sambangi Kejari Jakarta Pusat, Acho: Tulisan Saya Mewakili Kepentingan Umum

Senin, 07 Agustus 2017 – 13:25 WIB
Sambangi Kejari Jakarta Pusat, Acho: Tulisan Saya Mewakili Kepentingan Umum - JPNN.COM
Komedian Acho. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Komika Muhadkly alias Acho menyambangi Kejaksanaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8). Hal ini terkait berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Acho sebagai tersangka dinyatakan lengkap atau P21. 

Acho tiba di Kejari sekitar pukul 11.40 WIB dengan didampingi pengacaranya, Tomson Situmeang. 

Kasus yang menjerat komika Acho bermula dua tahun lalu tepatnya pada 8 Maret 2015, ketika dia mengkritik pengelolaan apartemen miliknya di Green Pramuka yang dianggap 'tidak sesuai dengan perjanjian awal', misalnya terkait parkir, sertifikat, renovasi hingga tagihan PBB.

Acho menyebut, tulisannya di blog pribadi memang berdasarkan kenyataan. Tanpa peringatan, pengelola apartemen tiba-tiba melaporkannya pada polisi.

"Tentu kenyataan, tidak ada yang memfitnah. Karena yang saya tulis ada foto-fotonya. Misalnya soal peraturan parkir," kata Acho di Kejari Jakarta Pusat.  

Menurut Acho, apa yang disampaikan dalam tuliasannya itu adalah mewakili kepentingan penghuni apartemen tersebut. "‎Yang saya tulis adalah mewakili kepentingan umum, mewakili kepentingan teman-teman saya ini," tutur Acho. 

“Memang berdasarkan apa yang saya alami, itu satu. Yang kedua, saya tidak menyebut nama orang di situ karena tujuan saya bukan untuk menyudutkan seseorang," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Acho dilaporkan Danan Surya Winata selaku Kuasa Hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, karena melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.(gil/jpnn)

Komika Muhadkly alias Acho menyambangi Kejaksanaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8). Hal ini terkait berkas perkara kasus dugaan pencemaran

Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News