Namun Dipo memilih menyerahkannya ke KPK karena DPR dianggap bukan lembaga pengadilan maupun penegak hukum yang berhak meminta rekaman tersebut. "Saya fikir DPR bukan lembaga pengadilan dan bukan juga penegak hukum," ujar Dipo.(boy/jpnn)
JAKARTA - Langkah yang ditempuh Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyerahkan rekaman rapat di Istana tanggal 9 Oktober 2008 ke pimpinan Komisi Pemberantasan