Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sambangi KPK, Emir Moeis Bungkam

Kamis, 11 Juli 2013 – 10:48 WIB
Sambangi KPK, Emir Moeis Bungkam - JPNN.COM
Anggota DPR Emir Moeis menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Emir menjadi tersangka kasus proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung. FOTO: Ricardo / JPNN
KPK secara resmi mengumumkan  status tersangka Emir, 26 Juli 2012, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.

Ia diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moies disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR, Izedrik Emir Moeis, yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News