Sambangi KPK, Masinton Ingin Langsung Ditahan Jika Terbukti Halangi Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/9). Berbatik merah dan menyeret koper hitam berisi pakaian, wakil ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) itu menantang lembaga antirasuah tersebut untuk langsung menahannya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku ingin menemui Ketua KPK Agus Rahardjo. Tujuannya adalah bertanya langsung ke Agus tentang pengenaan obstructions of justice atau menghalangi proses penyidikan kepada para penggawa Pansus Angket KPK.
"Maka saya datang kemari, saya ingin uji bahwa kerja kami selama ini tidak pernah melakukan, mencampur-campuri, atau mengintervensi, ataupun menghalang-halangii proses peyidikan perkara di KPK. Sejak awal kami tegaskan seperti itu," kata Masinton kepada wartawan di KPK.
Beberapa hari lalu Agus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi tentang keabsahan Pansus Angket KPK. Jika MK memutuskan bahwa pansus tersebut melawan UU, maka KPK akan menggunakan pasal obstructions of justice kepada MAsinton dan kawan-kawannya.
Namun, Masinton menegaskan bahwa Agus tak berhak melontarkan ancaman untuk mengenakan pasal obstructions of justice kepada anggota dan pimpinan Pansus Angket KPK. Alasannya, KPK bukan lembaga yang bisa menafsirkan undang-undang.
“Pansus angket itu bekerja secara konstitusional, berdasarkan UUD dan diatur perundang-undangan. Tidak boleh menafsirkan sembarangan, siapa pun dia," tegasnya.
Karena itu Masinton mengaku siap ditahan KPK jika terbukti melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan. Untuk itu pula Masinton membawa koper berisi baju anda ternyata langsung ditahan KPK.
"Bawa koper. Sudah siap, mau minta rompi. Sudah siap menginap kalau ditangkap," cetusnya.