Sambangi Tipikor, Pendukung Fuad Amin: Ini Bukan Disuruh
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5). Para pendukung Fuad yang berasal dari Bangkalan langsung mendatangi Pengadilan Tipikor.
Salah satu pendukung Fuad, Herman Hidayat mengatakan, kehadiran mereka untuk memberikan dukungan kepada Fuad yang akan menjalani sidang perdana. Herman menyatakan, ada ratusan pendukung yang hadir.
"Kurang lebih 200. Ini bukan disuruh, tapi atas inisiatif sendiri," kata Herman saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5).
Herman pun menyampaikan harapan terkait proses persidangan Fuad yang merupakan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif. "Semoga persidangan berjalan dengan lancar," ucap Herman.
Seperti diketahui, Fuad dijerat dengan tiga dakwaan. Yang pertama, terkait penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa. Penerimaan itu dikategorikan saat Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan setelah menjadi Ketua DPRD Bangkalan.
Selain itu, Fuad juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Sedangkan, pada dakwaan ketiga, KPK memperdalam pencucian uang Fuad sebelum tahun 2010. Pasal yang digunakan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002. (gil/jpnn)