Sambil Menangis, Sandy Tumiwa Menyesal Konsumsi Narkoba
Minggu, 03 Maret 2019 – 19:04 WIB
Diketahui, terhadap Sandy telah ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkoba. Sandy dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya itu, Sandy Tumiwa terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (jpc/jpnn)