Samin, Pembunuh Satu Keluarga di Serang Didakwa Pasal Berlapis
jpnn.com, SERANG - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng RT 02/01, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (22/1).
JPU Kejari Serang Subardi mengatakan, tiga pasal berlapis yang dijatuhkan kepada terdakwa Samin karena tindakannya memunculkan pasal lain hingga membuat korban meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 338 KUHP, 339 KUHP, dan 365 KUHP," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes.
Subardi mengungkapkan, kasus pembunuhan satu keluarga tersebut bermula saat terdakwa Samin hendak berangkat bekerja sebagai penjaga lio bata. Namun dalam perjalanan, terdakwa melihat jendela rumah korban terbuka hingga timbul niat untuk mencuri.
"Sebelum masuk ke dalam rumah, terdakwa mengambil kayu balok. Saat sudah berada di dalam rumah, terdakwa melihat pemilik rumah, Siti Saadiyah, Rustadi, dan anaknya bernama Alwi, sedang dalam keadaan tertidur," ungkapnya.
Subardi menambahkan, saat Samin akan mengambil handphone korban, handphone tersebut jatuh dan membuat Rustadi terbangun. Lantaran panik, Samin langsung memukul korban dengan menggunakan kayu balok hingga meninggal dunia.
"Terdakwa memukul korban Rustadi ke bagian kepala, leher berkali-kali, hingga mengeluarkan darah dan meninggal dunia. Saat terdakwa memukul korban Rustadi, Siti Saadiyah terbagun dan terdakwa langsung memukul Siti Saadiyah dengan menggunakan kayu balok ke bagian kepala dan wajah secara bertubi-tubi," tambahnya.
Subardi mengungkapkan, selain menghajar suami istri tersebut, terdakwa Samin juga menghajar anak korban dengan menggunakan kayu balok hingga meninggal dunia.