Sampai Sekarang Masih Buron, Terdakwa Korupsi Kondensat Dituntut 18 Tahun Bui
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Honggo Wendratno.
JPU Bima Suprayoga yang membacakan surat tuntutan meyakini direktur utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ( TPPI) itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi penjualan kondensat yang merugikan keuangan negara sebesar USD 2,7 miliar atau setara Rp 37,8 triliun.
Bima menyatakan, Honggo melakukan perbuatan korupsi bersama-sama Raden Priyono selaku kepala BP Migas dan anak buahnya yang bernama Djoko Harsono. Menurut JPU, Honggo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan, Senin (8/6).
Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman tambahan. JPU meminta majelis hakim ememrintahkan Honggo membayar uang pengganti sebesar USD 128 juta.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar USD 128.233.370,98 dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik kilang LPG atas nama PT Tuban LPG Indonesia, Tuban Jawa Timur," kata JPU.
Namun, Honggo tidak hadir (in absentia) pada persidangan itu. Sejak sebelum pembacaan surat dakwan, Honggo sudah kabur sehingga menjadi buronan.
Tuntutan terhadap Honggo lebih tinggi dibanding terhadap Raden Priyono dan Djoko Harsono. JPU menuntut dua mantan petinggi BP Migas itu dengan hukuman masing-masing pidana 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.