Sampaikan Nota Keberatan, Sofyan Basir Pertanyakan Revisi Pasal
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang menjadi terdakwa suap mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), Sofyan melalui tim penasihat hukumnya menangkis dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Soesilo Aribowo selaku koordinator tim penasihat hukum Sofyan mempersoalkan adanya penggunaan pasal yang berbeda saat mantan petinggi perusahaan pelat merah itu berstatus tersangka, dengan saat menjadi terdakwa. “Sehingga surat dakwaan melanggar KUHAP dan undang-undang sehingga menjadi tidak cermat dan kabur,” kata Soesilo.
BACA JUGA: Sofyan Basir Didakwa Bermufakat untuk Menyuap
Menurut Soesilo, jika surat dakwaan dicermati maka akan secara jelas dan nyata adanya perubahan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Sofyan. Dalam surat dakwaan pertama, pasal yang didakwakan adalah Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun pada dakwaan kedua, jerat untuk Sofyan adalah Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Soesilo mengatakan bahwa dalam surat dakwaan, pasal yang awalnya disangkakan terhadap Sofyan saat penetapan tersangka hilang.
Sangkaan yang hilang itu adalah Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, pada surat dakwaan terdapat pasal baru yang didakwakan, yaitu Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor.
Soesilo menyebut penambahan dan penghilangan pasal itu merupakan tindakan yang tidak cermat. “Penghilangan dan penambahan pasal tertentu untuk mendakwa terdakwa Sofyan Basir, maka telah terjadi ketidak pastian hukum,” ucap Soesilo.
Lebih lanjut Soesilo menyatakan, hal itu membuat kliennya bingung. “Sehingga menyulitkan dalam melakukan pembelaan,” ujar Soesilo.