Sampul Babi Tetap Diproses Hukum
Sabtu, 03 Juli 2010 – 07:19 WIB
Secara terpisah, Wakil Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Wakadiv Binkum) Polri Brigjen Pol RM Panggabean menyatakan redaksi majalah Tempo akan dikenai Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP. Kedua pasal itu mengatur delik penghinaan dan pencemaran nama baik. Jenderal bintang satu itu menjelaskan, majalah Tempo dinilai menghina institusi Polri. "Kami sebagai polisi tidak terima direpresentasikan seperti itu. Yang dilaporkan Tempo secara korporasi. Biasanya kan kalau media pertanggungjawabannya ada pada pemimpin redaksi," katanya.
Panggabean menjelaskan, pihaknya tidak menyoalkan rekening-rekening dan perwira yang dituding memiliki rekening sebagaimana disebut di majalah Tempo. "Itu urusan masing-masing (anggota), kami tidak berkomentar soal itu. Ini masalah sampul yang membuat anggota Polri malu," katanya.