Samson Tolak Islah, PKPI Gagal Usung Calon di Pilkada
Dari informasi yang dihimpun, PKPI tidak bisa mengusung pasangan calon dalam Pilkada 2017 karena Menkumham yasonna Laoly enggan mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional PKPI.
Meskipun Kongres Luar Biasa yang mengacu pada AD/ARD partai adalah Kongres Millenium karena diselenggarakan dan dihadiri Ketua Umum Isran Noor, Menteri Hukum dan HAM tak kunjung mengeluarkan surat keputusan dengan dalih terjadi perselisihan partai.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mengeluarkan surat penegasan susunan personalia DPN PKP Indonesia.
Yang tercatat disahkan adalah Isran Noor sebagai ketua umum dan Samuel Samson sebagai sekjen.
Dengan kondisi itu, maka PKPI tidak mungkin bisa mengikuti pilkada karena Isran Noor berhalangan tetap.
Kemudian dicari titik temu oleh Menkumham untuk mengeluarkan SK dengan syarat terjadi Islah dengan Ketua Umum AH Hendropriyono dan Sekjen Samuel Samson yang mewakili masing-masing pihak.
Dasar AM Hendropriyono Ketua Umum berdasar AD ART PKPI paSal 28 ayat 5. Kongres yang sah adalah kongres luar biasa yang dihadiri dan disetujui Ketua Umum PKPI yaitu Isran Noor berdasar SK terakhir Menkumham.
Namun Samuel Samson menolak konsep Menkumham mengenai islah tersebut sehingga terjadi deadlock yang berdampak kekosongan kepemimpinan PKPI sebab Isran Noor telah berhalangan tetap. (jos/jpnn)