Samsul Arifin Terlibat Kasus Tabrak Lagi, Korban Tewas
Atas temuan itu, polisi lantas bergegas melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Gilimanuk. Hingga akhirnya pihaknya berhasil menciduk pelaku Samsul Jumat (22/3), sekira pukul 08.00 wita. "Pelaku langsung mengakui perbuatannya," ujar AKP Diah.
Kepada polisi,pelaku Samsul mengaku panik saat mengetahui dirinya telah menabrak korban hingga tewas. Ia mengklaim sempat ingin menolong korban.
Namun rekan-rekannya yang ada di dalam truk itu justru meminta ia untuk jalan terus. Karena diselimuti rasa takut, pelaku pun mengikuti saran teman-temannya untuk meninggalkan korban.
BACA JUGA: Dicegat di Jalan, Payudara Diremas, Langsung Menjerit
"Saya panik. Awalnya saya mau nolong, tapi saya dam teman-teman takut, dan minta saya jalan terus," singkatnya.
Atas perbuatan yang tak bertanggung jawab itu, Samsul dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, serta denda paling banyak Rp 12 juta. Serta Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 75 juta. (dik/ima)