Apple mengajukan tuntutan setelah juri dalam sidang di pengadilan Agustus lalu memutuskan bahwa produk-produk Samsung melanggar paten Apple untuk produk iPhone dan iPad. Pengadilan memerintahkan Samsung membayar denda senilai USD 1,05 miliar atas kerugian yang dialami Apple. (Esy/jpnn)
NEWYORK--Hakim Pengadilan Federal Amerika Serikat menolak tuntutan Apple untuk melarang penjualan telepon pintar buatan Samsung. Majelis hakim menilai