Samtrade FX Kena Suspensi di Singapura, Bagaimana Nasib Investornya di Indonesia
Lalu bagaimana nasib mereka?
Menanggapi hal itu, pakar hukum Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar angkat bicara.
Kata dia, sebaiknya sebelum melakukan investasi para investor harus mempelajari dulu terkait izin dan hukum terkait.
"Jadi jangan hanya ikut-ikutan saja. Kemudian terkait dengan implikasinya pada investor Indonesia yang menanamkan modalnya di sana, ya harus menunggu titik terang masalah tersebut selesai di Singapura. Namun tetap terus berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi untuk tetap menjalankan kewajiban menjaga dana tersebut dari kemungkinan penyelewengan," kata Akbar di Jakarta, Sabtu (15/1).
Nantinya, lanjut Akbar, jika ternyata ditengarai terjadi pelanggaran administratif, dana nasabah kemungkinan bisa dikembalikan.
Tetapi menurutnya, jika terdapat unsur pidana maka jangan harap uang tersebut akan kembali.
"Konsekuensi hukumnya harus menunggu permasalahan selesai di negara asal. Jika dianggap pelanggaran administratif maka dana investor atau nasabah akan mungkin dikembalikan. Namun jika masuk indikasi pidana maka dananya tidak akan kembali. Sebaiknya sebelum melakukan investasi lebih hati-hati dan jangan tergiur pada janji manis semata," ujarnya. (dil/jpnn)