Sandi Ditolak di Kandang Banteng, Bawaslu Lakukan Pengusutan
jpnn.com, DENPASAR - Bawaslu memberikan perhatian serius kasus penolakan warga atas kehadiran cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno, di beberapa tempat di Bali, khususnya yang terjadi di Kabuapten Tabanan.
Bawaslu Bali berkoordinasi dengan Bawaslu Tabanan untuk membahas penolakan tersebut. Terlebih, penolakan tersebut disertai surat pernyataan yang fotonya sudah beredar. Khususnya, surat pernyataan di Desa Pekraman Pagi, Desa Senganan, Penebel.
Seperti dikatakan anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, pihaknya sedang menghimpun informasi terkait itu. “Kami sudah meminta hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tabanan,” ujar Raka Sandi.
Raka Sandi menegaskan bahwa pihaknya belum mau mengambil kesimpulan. Pihaknya mesti menelusuri kebenarannya. Dan yang terpenting apakah memang penolakan itu murni karena aspirasi masyarakat setempat atau tim dari Sandiaga yang memang memindahkan lokasi acaranya.
BACA JUGA: Survei: Gerindra dan Golkar Unggul di Sulsel II, PDIP dan PKS Terlempar
Secara aturan, sambungnya, yang dilarang berkampanye adalah perangkat desa. Mulai dari kepala desa atau perbekel, jajarannya, sampai dengan kepala lingkungan.
Sedangkan untuk bendesa adat atau kelian adat, menurut dia sesuai ketentuan memang tidak ada. Namun yang dia garis bawahi, dalam tahapan kampanye yang wilayahnya nasional, setiap pasangan calon berkesempatan mendapatkan perlakuan yang sama.
“Mungkin masyarakat memiliki aspirasi lain. Tapi sekarang tinggal lihat hasil pengawasannya. Kami tidak mau beropini,” pungkasnya.