Sandra Dewi Keberatan Tas Mewah Disita, Kejagung Jawab Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kejagung merespons pernyataan Sandra Dewi yang keberatan lantaran 88 tas mewah miliknya disita sebagai barang bukti kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Sandra Dewi berhak menyampaikan keluhan.
"Itu hak dia," kata Harli Siregar dilansir Antara, Rabu (24/7).
Menurutnya, kebenaran terkait status hukum tas-tas tersebut bakal terungkap dalam persidangan.
"Ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan," tambahnya.
Diketahui, Sandra Dewi keberatan sejumlah tas mewah miliknya disita dan dijadikan barang bukti kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengatakan bahwa tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.
"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," jelasnya Harris Arthur.