Sandy Tumiwa Akui Konsumsi Narkoba Sejak Setahun Terakhir
Minggu, 03 Maret 2019 – 07:00 WIB
Atas perbuatannya, Sandy akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara. (mg7/jpnn)