Sang Ibu Dengar Rintihan Putrinya Kesakitan, Ternyata…
Kamis, 02 November 2017 – 16:52 WIB
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.
Sri Wahyuni, salah seorang tokoh masyarakat Tarempa, menghujat pelaku yang telah berbuat tidak senonoh kepada anak di bawah umur.
Dirinya berharap agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu.
“Itu perbuatan yang sangat keji, tega mencabuli anak di bawah umur, apalagi anak itu dalam keadaan disabilitas, saya minta penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku bila perlu dikebiri,” katanya berapi-api. (sya)