Sang Muncikari Minta Tyas Mirasih dan Shinta Bachir Tak Cuci Tangan
Kamis, 05 November 2015 – 10:55 WIB
Bahkan, Pieter membandingkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, Nomor 8 Tahun 2007 pasal 42 yang menyebut bahwa setiap orang dilarang menjadi PSK (Pekerja Seks Komersil) dan memakai jasa PSK.
“Ini belum kiamat. Ada banyak jalan ke Roma. Kita lihat nanti di MK, di sana nanti akan terbuka,” ujar Pieter. (yaz)