Sang Nenek Pencabul Siswa SD Itu Bilang Sayang dan Ingin Menikahi Korban
Karena itu, dia menegaskan tidak mungkin dirinya melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya tersebut. Nj mengakui, dengan suaminya dia tak punya anak. Karenanya, dia sering angkat anak.
Jumlahnya diakui puluhan dan Ar yang terakhir. Dia mengaku pernah marah kepada Ar, tidak dengan kata-kata kasar. “Itu marah ibu kepada anak,” alasannya.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono HB menegaskan status Nj resmi tersangka. "Statusnya semalam (Rabu malam) masih saksi. Hari ini (kemarin, red) sudah ditetapkan menjadi tersangka," tuturnya.
Penyidik belum menemukan korban lain tersangka. Perbuatan Nj akan dijerat pasal tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ditambahkan Kasatreskrim Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Ipda Henny Kristyaningsih, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil interogasi penyidik terhadap Nj, sang nenek akhirnya mengaku kerap melakukan hubungan intim dengan Ar di dua lokasi berbeda.
"Awalnya rasa sayang itu muncul antara ibu dan anak. Namun lama kelamaan muncul hasrat untuk melakukan hubungan itu," tandasnya.(chy/ce2)