Sang Pembunuh Istri Sendiri Ditangkap di Merauke
jpnn.com - TIMIKA - Setelah sempat buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika selama sebulan lebih, JAT alias Jusak (34), akhirnya dibekuk polisi.
Warga Jalan Hasanuddin, Lorong Pepaya, Gang Citra, Mimika itu menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan istrinya sendiri, Inggrid Tidayoh (32).
JAT ditangkap tim yang dibentuk oleh Polres Mimika di Merauke, Selasa (21/6) lalu. Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Mimika, Rabu (22/6) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penangkapan dilakukan kemarin (Selasa 21/6) dan hari ini (kemarin) dibawa ke Timika. Ada anggota yang kita kirim ke Merauke untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolres Mimika, AKBP Yustanto Mujiharso, saat dihubungi Radar Timika, Rabu (22/6) malam WIT.
Kapolres mengatakan, pelaku sudah lama ditetapkan menjadi DPO, setelah diduga kuat melakuan pembunuhan terhadap istrinya sendiri pada Minggu (8/5) siang silam.
Pelaku melarikan diri keluar Mimika usai kejadian, kemudian polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap JAT di Merauke. “Yang namanya pengungkapan kasus itu ada yang mudah, dan ada yang sulit. Kasus ini merupakan atensi, tanggung jawab kami kepada masyarakat dan kepada institusi. Meskipun sempat buron sebulan lebih, kami tetap berupaya melacak keberadaan pelaku. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat di mana posisinya," beber Kapolres.
Kasus ini terjadi 8 Mei kemarin. JAT diberitakan membunuh dengan sadis isterinya sendiri. JAT alias Jusak (34), tega menghabisi nyawa isterinya, Inggrid Tidayoh (32). Korban ditemukan bersimbah darah di dalam kamar oleh ayah dan anak korban.
Informasi yang dihimpun Radar Timika, sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) itu terlibat keributan. Meskipun warga setempat tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi penyebabnya, namun diduga rasa cemburu jadi pemicu pertengkaran yang berujung maut itu.