Sangkaan Berlapis Menanti Pencuri Pulsa
Kamis, 08 Desember 2011 – 18:01 WIB
Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), ahli dari Kemensos, ahli komputer forensik, CCIC (Cyber Crime Investigation Center) Bareskrim. Terdapat juga ahli dari Perlindungan Konsumen Nasional, ahli IT ITB dan ahli Kemeninfo.
‘’Untuk tersangka, saat ini kita belum mengarah ke sana, kita periksa saksi-saksi dulu, kalau sudah cukup, baru kita ke tersangka,’’
imbuhnya.
Polisi telah menyiapkan serangkaian pasar berlapis yang akan disangkakan kepada calon tersangka. Yakni sangkaan tentang penipuan, penggelapan dan pencurian. "Tapi itu tergantung hasil pemeriksaan mana yang akan dikenakan. Kemudian UU 11 tahun 2008 tentang ITE, UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, ‘’ imbuhnya.