Sangkal Tuduhan Dengan Tas Murahan
Senin, 30 Agustus 2010 – 16:16 WIB
Namun, orang dalam lainnya juga mengatakan bahwa Paris tidak dipenjara walaupun dinyatakan bersalah karena memiliki obat terlarang. "Jika Paris dinyatakan bersalah, ia kemungkinan besar hanya mendapatkan masa percobaan, tidak lebih," bebernya.(ara/jpnn)