Sangkut dan Maryanti Berbuat Dosa, Pasutri Ini Tak Berkutik saat Disergap di dalam Mobil
jpnn.com, MURATARA - Satresnarkoba Polres Muratara menangkap sepasang suami istri yang tepergok berbuat dosa di Kampung Palembang Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 35,67 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka pasangan suami istri (pasutri) itu bernama Sangkut (46) dan Maryanti (45), warga Dusun III Desa Lawang Agung.
Kedua tersangka dicegat anggota saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di depan gedung Mapolres Muratara, ketika sedang mengendarai mobil sedan Toyota Yaris WA warna merah dengan nomor polisi BH 1003 SY.
Selanjutnya, anggota melakukan pengeledahan dan didapat barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat sekitar 35, 67 gram, dua unit handphone merek Nokia, uang kertas sebesar Rp 500.000, dan satu unit mobil sedan Toyota Yaris WA warna merah, Rabu (2/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Muratara AKP Ahmad Fauzi mengatakan kedua tersangka ini merupakan bandar narkoba, karena anggota telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mereka sering bertransaksi narkoba di rumahnya.
Kemudian lanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa keduanya sedang membawa BB dari Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu yang akan diedarkan di Desa Lawang Angung.
“Kemudian kami langsung melakukan pencegatan dan keduanya tidak berkutik saat di dalam mobil kami temukan barang buktinya. Lalu pasutri ini langsung kami bawa ke Mapolres,” ujarnya, Kamis (10/3).