Sanksi Bagi Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Kamis, 14 Maret 2013 – 22:26 WIB
JAKARTA – Syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif, mutlak harus dipenuhi partai politik peserta Pemilu 2014. Bagi parpol yang melanggar aturan ini, dipastikan akan dikenakan sanksi tidak ikut berkompetisi pada daerah dimana syarat tersebut tidak terpenuhi. “Itu kan perintah undang-undang. Artinya kalau norma hukum tidak dipenuhi, akan berakibat hukum. Jadi ada sanksi yang bisa diterapkan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, sudah jelas diatur. Kalau perintah tidak dilaksanakan, artinya partai tersebut tidak memenuhi syarat. Akibatnya bisa dikenakan sanksi tidak bisa ikut berkompetisi di dapil tersebut,” ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati di sela-sela sosialisasi dapil pada partai-partai politik peserta Pemilu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (14/3).
Syarat lain, partai politik menurut Ida, harus benar-benar selektif mengajukan nama-nama DCS-nya. Karena nama-nama tidak bisa dibongkar pasang begitu saja. “Partai politik memang dapat mengajukan nama bakal calon pengganti DCS yang sebelumnya diserahkan. Tapi hanya untuk 3 kategori. Yaitu karena nama dalam DCS tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diharuskan, calon tersebut menyatakan mundur dan karena meninggal dunia,” ujarnya.
Artinya jika parpol memberi nama pengganti di luar tiga kategori ini, KPU dipastikan tidak dapat menerimanya. Di tempat yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik, menegaskan bahwa UU dengan sangat jelas mengatus syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
JAKARTA – Syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif, mutlak harus dipenuhi partai politik peserta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:01 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Parpol
Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:22 WIB - Legislatif
Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB