Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sanksi Bagi Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Kamis, 14 Maret 2013 – 22:26 WIB
Sanksi Bagi Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan - JPNN.COM
JAKARTA – Syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif, mutlak harus dipenuhi partai politik peserta Pemilu 2014. Bagi parpol yang melanggar aturan ini, dipastikan akan dikenakan sanksi tidak ikut berkompetisi pada daerah dimana syarat tersebut tidak terpenuhi.

“Itu kan perintah undang-undang. Artinya kalau norma hukum tidak dipenuhi, akan berakibat hukum. Jadi ada sanksi yang bisa diterapkan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, sudah jelas diatur. Kalau perintah tidak dilaksanakan, artinya partai tersebut tidak memenuhi syarat. Akibatnya bisa dikenakan sanksi tidak bisa ikut berkompetisi di dapil tersebut,” ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati di sela-sela sosialisasi dapil pada partai-partai politik peserta Pemilu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (14/3).

Syarat lain, partai politik menurut Ida, harus benar-benar selektif mengajukan nama-nama DCS-nya. Karena nama-nama tidak bisa dibongkar pasang begitu saja. “Partai politik memang dapat mengajukan nama bakal calon pengganti DCS yang sebelumnya diserahkan. Tapi hanya untuk 3 kategori. Yaitu karena nama dalam DCS tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diharuskan, calon tersebut menyatakan mundur dan karena meninggal dunia,” ujarnya.

Artinya jika parpol memberi nama pengganti di luar tiga kategori ini, KPU dipastikan tidak dapat menerimanya. Di tempat yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik, menegaskan bahwa UU dengan sangat jelas mengatus syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

JAKARTA – Syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif, mutlak harus dipenuhi partai politik peserta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA