Menurut Nudirman, pihaknya memproses kasus kode etik anggota DPR itu tidak didasari atas aduan dari Ketua DPR Marzuki Alie. Sehingga ishlah antara Fraksi PAN dengan Marzuki pun tidak bisa dijadikan patokan. “Ini kan bermula dari media massa dan bukan dari aduan DPR, sehingga ishlah itu tidak ada nilainya. Termasuk itu (mediasi, red) juga tidak bisa menggugurkan sanksinya ,” ucapnya. (dil/dms)
JAKARTA – Juru Bicara Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo menyayangkan rencana Badan Kehormatan (BK) untuk menjatuhkan sanksi terhadap