Sanksi Finansial BOS Bisa Dipercepat
Sabtu, 12 Maret 2011 – 02:51 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Dodi Nandika mengatakan, penerapan sanksi finansial terhadap pemerintah daerah yang terlambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bisa dipercepat dan dilakukan pada tahun ini. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang masih dibahas. "Di ranah APBN-P inilah Kemdiknas bisa memberikan daftar daerah yang masih belum mengelontorkan dana BOS kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai bahan pertimbangan dibekukannya dana untuk daerah," tegas Dodi, di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (11/3).
Sebelumnya, Mendiknas M Nuh memang sempat mengatakan, sanksi finansial baru akan diberlakukan tahun depan, karena anggaran tahun ini sudah diputuskan dan berjalan sesuai program yang dijadwalkan. Terhadap pernyataan tersebut, Dodi pun mengaku sependapat, mengingat sanksi finansial ini lebih efektif daripada surat teguran atau peringatan. "Karena efeknya lebih terasa. Tidak hanya pemerintah, namun sekolah juga ikut merasakan efek dari sanksi ini," jelasnya.
Dijelaskan Dodi, adanya sanksi finansial ini merupakan bagian dari (sistem) reward and punishment yang harus dijalankan dalam suatu pemerintahan yang baik. Apalagi BOS itu, lanjut Dodi, termasuk dana alokasi publik yang semestinya dipertanggungjawabkan kembali ke masyarakat. Sehingga, kalaupun ada sanksi, maka itu merupakan langkah wajar karena BOS tidak boleh disalahgunakan oleh aparatur pemerintahan.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Dodi Nandika mengatakan, penerapan sanksi finansial terhadap pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
Kamis, 25 April 2024 – 22:14 WIB - Pendidikan
SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
Rabu, 24 April 2024 – 19:29 WIB - Pendidikan
Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
Rabu, 24 April 2024 – 13:59 WIB - Pendidikan
Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
Senin, 22 April 2024 – 10:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
Sabtu, 27 April 2024 – 22:30 WIB - Humaniora
BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
Minggu, 28 April 2024 – 01:18 WIB - Sepak Bola
Jurgen Klopp dan Mohamed Salah Berdebat di Pinggir Lapangan
Minggu, 28 April 2024 – 01:43 WIB - Olahraga
Liverpool Ditahan Imbang West Ham, Klopp & Salah Tertangkap Adu Mulut, Ruang Ganti Memanas?
Sabtu, 27 April 2024 – 22:42 WIB - Humaniora
Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
Sabtu, 27 April 2024 – 22:48 WIB