Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sanksi Finansial Bukti Mendiknas Tidak Bijaksana

Jumat, 01 April 2011 – 22:01 WIB
Sanksi Finansial Bukti Mendiknas Tidak Bijaksana - JPNN.COM
RIAU — Sanksi finansial yang diterapkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh pada daerah yang lambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi bukti bahwa pemerintah pusat tidak bijaksana. Sebab, kesalahan yang dilakukan daerah bukan disengaja, apalagi masalah tersebut bisa dicarikan solusinya sebelum menjatuhkan sanksi.

“Sanksi finansial itu bukti bahwa Mendiknas tidak bijaksana. Ini kan masalah nasional, dan bisa dicarikan solusinya. Saya kira, khusus untuk sanksi sebaiknya jangan diterapkan sanksi dulu. Karena ini bukan disengaja.,” ungkap Manager BOS Dinas Pendidikan Nasional, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Zulkifli ketika ditemui JPNN di kantornya, jumat (1/4).

Menurutnya, sanksi financial BOS yang diterima Kabupaten Indragiri Hilir tersebut sebaiknya  tidak perlu diterapkan terlebih dahulu. Pasalnya, keterlambatan penyaluran dana BOS ini bukanlah hal yang disengaja, tetapi disebabkan oleh ketidakpahaman daerah dalam memahami aturan pencairan dana BOS.  Seharusnya, yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah peninjauan ulang mengingat saat ini adalah masa transisi dari mekanisme sentralisasi BOS ke mekanisme desentralisasi BOS.

“Pemerintah pusat jangan berpikir negatif lah pada daerah. Kalau kita dituding ada  pengendapan, ambil saja dan balikan ke kas negara. Sekarang itu orang takut berbuat karena aturan tidak jelas. Orang berbuat benar saja bisa masuk penjara,” tegasnya Zulkifli sembari menyebut total dana BOS yang harus disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 43.990.932.000.

RIAU — Sanksi finansial yang diterapkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh pada daerah yang lambat menyalurkan dana Bantuan Operasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close