Sanksi ke Ormas Tidak Tiba-tiba
jpnn.com - JAKARTA - Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo menjelaskan, di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ada bab khusus yang mengatur mengenai mekanisme penjatuhan sanksi ke ormas.
Secara tegas dinyatakan, sebelum menjatuhkan sanksi administrasi, pemerintah atau pemerintah daerah harus melakukan upaya persuasif terlebih dahulu.
"Jadi tidak bisa tiba-tiba menjatuhkan sanksi administratif," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan Budi, ketentuan mengenai sanksi diatur di Bab XVII UU Ormas.
Pasal 60 ayat (1), Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59.
(2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 61, Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas: peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 62 yat (1), Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 hur uf a terdiri atas peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, dan peringatan tertulis ketiga.