Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sanksi ke Ormas Tidak Tiba-tiba

Selasa, 29 Oktober 2013 – 01:15 WIB
Sanksi ke Ormas Tidak Tiba-tiba - JPNN.COM
Peserta sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: dok.Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo menjelaskan, di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ada bab khusus yang mengatur mengenai mekanisme penjatuhan sanksi ke ormas.

Secara tegas dinyatakan, sebelum menjatuhkan sanksi administrasi, pemerintah atau pemerintah daerah harus melakukan upaya persuasif terlebih dahulu.

"Jadi tidak bisa tiba-tiba menjatuhkan sanksi administratif," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan Budi, ketentuan mengenai sanksi diatur di Bab XVII UU Ormas.

Pasal 60 ayat (1), Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59.

(2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 61, Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas: peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan,  dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pasal 62 yat (1), Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 hur uf a terdiri atas peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, dan peringatan tertulis ketiga.

JAKARTA - Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo menjelaskan, di dalam Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Opini

    Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?

    Selasa, 16 April 2024 – 12:20 WIB
    Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah? - JPNN.com
  • Opini

    Ramadan Mengisi Energi Gotong Royong

    Minggu, 07 April 2024 – 12:27 WIB
    Ramadan Mengisi Energi Gotong Royong - JPNN.com
  • Opini

    Signifikansi Prakarya dan Seni dalam Kurikulum Merdeka

    Jumat, 05 April 2024 – 12:45 WIB
    Signifikansi Prakarya dan Seni dalam Kurikulum Merdeka - JPNN.com
  • Opini

    Pangan Bukan Komoditas Politik

    Minggu, 17 Maret 2024 – 19:13 WIB
    Pangan Bukan Komoditas Politik - JPNN.com
X Close