Sanksi Lemah, AB Remehkan Regulasi
Rabu, 10 Agustus 2011 – 08:36 WIB
Sementara merujuk aturan, transaksi marjin bisa dilakukan maksimal 65 persen dari modal yang distor. Di luar itu, maka investor tidak boleh melakukan transaksi pembelian saham melebihi dana yang terpasang. Tetapi, ada saja celah untuk mengelabuhi aturan tertulis tersebut. Di mana pelaku pasar dan pihak sekuritas melakukan deal-deal di luar aturan tertulis untuk bisa melakukan transaksi hingga 300 persen dari modal yang ada. "Ini yang membuat kacau market dan bikin bangkrut investor," tukas Alex, investor legendaris Bursa Efek Indonesia (BEI).
Transaksi marjin merupakan sebagai suatu sistem perdagangan di mana investor bisa melakukan transaksi pembelian atau penjualan saham dengan nilai yang lebih besar dari nilai uang yang telah disetorkan kepada perusahaan sekuritas. BEI pun akan melakukan audit minimal sekali dalam satu tahun terkait pemberian fasilitas marjin. (far)