Sanksi Pidana Bagi Peneliti Asing Ancam Kemajuan Iptek di Indonesia
Setelah disusun sejak 2014, Indonesia kini memiliki Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dengan harapan bisa meningkatkan kontribusi sains dan teknologi pada pembangunan.
Sanksi pidana bagi peneliti asing
- Ancaman denda miliaran rupiah hingga penjara jika dianggap melakukan pelanggaran
- Pengamat menilai sanksi pidana tidak bisa karena penelitian bukan aksi kriminal
- Kolaborasi dengan peneliti asing di tahun 2018 mencapai angka Rp 623 miliar untuk 521 penelitian
DPR RI mengesahkan UU tersebut, hari Selasa (16/07/2019), yang juga akan menjadi dasar sebuah pembentukan lembaga riset yang menggabungkan lembaga-lembaga riset yang sudah ada sekarang ini.
Undang-undang ini juga meningkatkan usia pensiun peneliti menjadi 65 tahun untuk peneliti madya dan 70 tahun untuk peneliti utama.
Sayangnya sejumlah pihak menyesalkan beberapa pasal yang mengatur kerja sama penelitian dengan pihak asing.
Ancaman denda senilai Rp 4 miliar serta larangan untuk mengajukan izin penelitian selama lima tahun akan dijatuhkan bagi peneliti asing yang tidak memiliki izin resmi, seperti yang tertulis dalam dokumen yang didapatkan oleh harian The Jakarta Post.
Ada pula pasal yang memberikan sanksi pidana bagi peneliti asing yang mencuri sampel keberagaman hayati, dengan ancaman satu tahun penjara dan denda mencapai Rp 2 miliar.
Sanksi pidana untuk para peneliti asing ini pernah mendapatkan sorotan dari para peneliti dalam negeri sejak undang-undang masih dalam bentuk rancangan.