Sanksi Pidana, Bila RS Tarik Uang Muka
Minggu, 31 Januari 2010 – 21:12 WIB
Namun, dia tidak mengetahui pasti, apakah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Foke, terkait dengan laporan ICW. Disinggung mengenai kemungkinan membawa kasus "RS nakal" dalam ranah hukum pidana, Ratna menyatakan, kemungkinan bisa memidanakan beberapa rumah sakit tersebut. "Terutama yang melakukan pelanggaran terkait uang muka," katanya.
Dijelaskan Ratna, dalam UU Nomor 36 Tahun 2009, pada pasal 32 ayat (1) disebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.