Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024

Selasa, 12 November 2024 – 11:45 WIB
Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024 - JPNN.COM
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan di Palembang, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

jpnn.com - PALEMBANG - Sanksi pidana menanti kepala desa dan lurah yang melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan kepala desa di daerah itu terkait sanksi sebagai konsekuensi melanggar netralitas di Pilkada Serentak 2024.

"Kami dari Bawaslu terus mengingatkan kepala desa dan lurah untuk tetap mempertahankan netralitas mereka, guna memastikan pemilu berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan demokrasi,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Senin (11/11).

Dia pun menyatakan bahwa sebagai bentuk penegakan aturan, akan ada sanksi pidana bagi kades dan lurah yang melanggar netralitas dalam pilkada.

“Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara dengan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda yang bisa mencapai Rp 60 juta,” ungkap Kurniawan.

Dia mengatakan bahwa ketidaknetralan dalam pilkada seringkali disebabkan faktor-faktor, seperti hubungan kekeluargaan, kekuasaan, karier, latar belakang organisasi, politik balas budi, serta tekanan dari pihak eksternal.

Maka dari itu, Bawaslu Sumsel mengajak seluruh pihak bekerja sama mewujudkan pilkada yang bebas dari konflik di Provinsi Sumsel.

“Kami mengharapkan Pilkada 2024 berlangsung dengan sukses dan damai, tanpa adanya konflik atau hambatan yang dapat mengganggu proses demokrasi,” kata Kurniawan. (antara/jpnn)

Sanksi pidana menanti kepala desa dan lurah yang melanggar netralitas di Pilkada Serentak 2024.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News