Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sanksi Polri Menanti Idha dan Harahap

Selasa, 09 September 2014 – 12:16 WIB
Sanksi Polri Menanti Idha dan Harahap - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -  Meski dinyatakan tak terlibat narkoba di Malaysia, bukan berarti Anggota Polda Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap bebas begitu saja. Kepolisian RI sudah menyiapkan proses selanjutnya terhadap keduanya.

Kapolri Jenderal Sutarman, menegaskan, mereka keluar Indonesia tanpa izin atasan, dan tanpa tujuan yang jelas. "Saya sampaikan mereka keluarnya itu illegal," tegas Kapolri di Kantor Ombudsman, Selasa (9/9).

Dijelaskan kapolri, sesuai aturan yang ada di internal Polri kalau keluar negeri harus izin kepada pimpinan. "Jangankan keluar negeri, ke luar kota juga harus izin atasannya. (Tanpa izin) itu sudah pasti melanggar disiplin," katanya.

Selain itu, kasus Idha yang lama akan diobok-obok Polri. "Ya kita lihat nanti, semuanya. Karena sebelumnya sudah banyak pelanggaran," ujar Kapolri.

Dari akumulasi pelanggaran itu, lanjut Sutarman, tentu akan menjadi pertimbangan pimpinan Polri. "Tentu kalau sudah dikembalikan (dari Malaysia)," kata Sutarman. (boy/jpnn)

JAKARTA -  Meski dinyatakan tak terlibat narkoba di Malaysia, bukan berarti Anggota Polda Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close