Sanksi Sosial Koruptor Dari Pers
Jumat, 08 Agustus 2008 – 16:17 WIB
"Munculkan berita yang negatif tentang dia (koruptor). Kalau sudah jadi tersangka jangan dimintai pendapat. Anda (pers) memulai kita mengikuti," kata Andi, ditemui sesaat sebelum menunaikan salat Jumat di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan. Maksudnya, tugas instansi hukum tetap sesuai aturan yang ada bahwa seseorang bersalah setelah melalui pembuktian di persidangan. Dengan kata lain, praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.