Sanksi Tilang Batal Dilakukan di Tol Japek
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan tilang terhadap sistem pengendara mobil yang memaksa masuk tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur dan Bekasi Barat, batal diterapkan pagi tadi.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Cabang Jakarta-Cikampek Kompol Deni Setiawan mengatakan, penerapan tilang batal dilakukan setelah pihaknya bersama Kementerian Perhubungan dan PT Jasa Marga Tbk menggelar rapat koordinasi.
Dalam rapat itu, diputuskan masa sosialisasi tiga kebijakan Menteri Perhubungan diperpanjang karena masih adanya pelanggar yang berusaha masuk ke dalam ruas tol.
“Pengendara yang pelat kendaraannya tidak sesuai jadwal saat ini masih kami minta putar balik di depan gerbang tol,” kata Deni, Selasa (27/3).
Deni mengatakan, setiap akhir pekan seluruh instansi yang terlibat selalu mengevaluasi kebijakan ini.
Sebagai upaya terakhir, jika pengendara memaksa masuk padahal tak sesuai aturan, maka bakal ditindak.
Sejauh ini kepolisian masih melakukan cara preventif dengan mengimbau pengendara memutar arah.
“Diputarkan balikan dulu arah kendarannya, diharapkan pengguna jalan sadar, sehingga bila tidak sesuai jadwalnya otomatis pengendara tidak berusaha masuk,” ujarnya.