Santoso Ditangkap!
jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain Santoso, KPK juga menangkap kurir dan staf, saat operasi tangkap tangan di Jakarta, Kamis (30/6).
Mereka diduga melakukan praktik suap menyuap pengurusan perkara perdata di PN Jakpus.
"Selain Santoso, juga diamankan dua orang lain, masing-masing kurir dan staf," kata sumber, Kamis (30/6) malam.
Hanya saja, sumber ini tidak menjelaskan latar belakang si kurir dan staf yang diamankan. Saat ini, pendalaman masih terus dilakukan karena diduga ada pihak lain lagi yang terlibat. "Masih di dalami ke pihak lain," ujar sumber yang enggan namanya ditulis.
Sebelumnya, Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir membenarkan KPK sudah menyegel ruang kerja Santoso.
Ia mengatakan, memang siang tadi Santoso sempat masuk kantor. Informasi yang dihimpun KPK mengamankan SGD 30 ribu saat OTT. Namun, belum jelas kasus yang membuat tiga pelaku ini melakukan praktik suap menyuap.(boy/jpnn)