Santoso Ditangkap Saat Naik Ojek
Jumat, 01 Juli 2016 – 11:43 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi saat naik ojek di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis (30/6).
Dia diringkus sekitar pukul 19.00, diduga setelah menerima uang suap dari pihak berperkara.
"Ditangkap di lampu merah Pramuka pukul 19.00," kata sumber di Jakarta, Jumat (1/7).
Dia mengatakan, Santoso saat itu hendak pulang ke rumahnya. Santoso diamankan bersama uang SGD 30 ribum yang diduga suap.
Di lain tempat, KPK mengamankan kurir dan staf pengacara yang diduga terlibat suap menyuap ini. Rencananya, KPK akan menggelar jumpa pers siang ini. (boy/jpnn)