Santriwati Dicabuli Pimpinan Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sejak 2014
"Terkait tiga laporan tersebut, kami akan terus melakukan serangkaian giat penyidikan untuk membuat terang kasus ini," tambahnya.
Kapolres mengatakan alasan korban baru melapor ke polisi karena saat kejadian yang bersangkutan masih berstatus sebagai santri dan juga masih di bawah umur.
Selain itu, ada ketakutan tersendiri ketika ingin melapor, tetapi pada satu sisi masih terikat dengan status santri di pesantren itu.
"Kemarin ada salah satu korban yang sempat dimarahi oleh terlapor sehingga korban akhirnya berani membuka diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan orang tua. Akhirnya pihak keluarga korban langsung melapor ke Polres Sorong," jelasnya.
Saat ini aktivitas belajar-mengajar di Ponpes Salafiyah Syafi’Iyah masih tetap berjalan normal seperti biasanya.
"Kami tidak pasang police line di pondok pesantren tersebut, kami akan monitor terus di sana. Ini masih dilakukan pemeriksaan awal, nanti akan kami gali lebih dalam keterangan dari terlapor. Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan lagi," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)