Santriwati Diperkosa Dua Pemuda Saat Kabur dari Ponpes
Jumat, 01 November 2019 – 11:18 WIB
Aksi kedua pelaku terbongkar setelah korban BA mengadu ke orang tuanya sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tulungagung.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)