Santunan PHK Rp. 350 ribu/ Orang
Senin, 09 Februari 2009 – 15:52 WIB
Tadinya, Jamsostek mengusulkan dana bantuan PHK Rp 50 miliar, namun yang disetujui pemegang saham hanya Rp 4 miliar. Ini karena pada realisasi 2008, dari target Rp 2 miliar, yang tersalur hanya Rp 1,6 miliar. Selain itu, bagi korban PHK yang sebelumnya bekerja formal diarahkan untuk bergelut di bidang non formil. "Untuk program ini Jamsostek memberikan fasilitas berupa pelatihan alih profesi," cetusnya.
Adapun syarat penerima bantuan ini adalah peserta Jamsostek minimal satu tahun, upah terakhir yang diterima maksimal 10 persen di atas UMP, ada penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial. Dan, belum pernah mendapatkan bantuan keuangan PHK dari Jamsostek. (esy/jpnn)