Santunan Sukhoi Hanya Rp 450 Juta
Sabtu, 12 Mei 2012 – 09:04 WIB
Meski nilainya jauh dari angka santunan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011, namun Harry menyambut positif inisiatif Sukhoi tersebut. Korban "promosi pesawat" Sukhoi tersebut tidak dikover asuransi Jasa Raharja karena bukan merupakan penerbangan komersial. "Kalau bicara kecelakaan pas promosi, asuransinya pun dia (Sukhoi-red) harus tanggung semua," lanjutnya.
Namun begitu, sebagai negara Harry mengaku otoritas penerbangan Indonesia harus tetap bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan tersebut. Oleh karena itu KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi) langsung turun tangan menyelidiki kejadian itu,"Hal itu merupakan amanat ICAO (International Civil Aircraft Asociation), tapi kita harus bekerjasama dengan tim Rusia," sebutnya.
Mengenai kemungkinan untuk melarang pesawat Sukhoi beroperasi di Indonesia, Harry menolak usulan itu. Sebab pihaknya belum mendapat kepastian mengenai penyebab kecelakaan pesawat Sukhoi itu. "Kita tidak boleh menjudge suatu kejadian, harus dilihat benar apa penyebabnya. Kalau bicara dunia penerbangan, dimana-mana ada kecelakaan, bahkan Airbus juga pernah," ungkapnya.