Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saran dari Edi agar Hasrat Fraksi PSI Memanggil Anies Bisa Terwujud

Jumat, 20 November 2020 – 07:17 WIB
Saran dari Edi agar Hasrat Fraksi PSI Memanggil Anies Bisa Terwujud - JPNN.COM
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur Anies Baswedan terkait acara di rumah Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020 yang menimbulkan kerumunan massa dan dan diduga melanggar protokol kesehatan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh PSI agar keinginan memakai hak interpelasi tercapai.

Di antaranya harus mendapatkan dukungan fraksi lain dan yang mengajukan hak minimal 15 orang.

"Itu ada mekanismenya, harus ada minimal 15 anggota yang mengajukan dan lebih dari satu fraksi," kata Prasetio Edi di Jakarta, Kamis (19/11).

Aturan ini, kata dia, mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Meski demikian, hingga kini dia mengaku belum mengetahui fraksi mana saja yang berencana mengajukan hak interpelasi tersebut kepada pimpinan dewan, melalui Sekretariat DPRD DKI.

"Karena interpelasi ini kan reaksi dari teman-teman di DPRD DKI Jakarta dalam melihat suatu persoalan," ujarnya.

Sebelumnya disebutkan bahwa Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan orang dan mengabaikan jaga jarak di tengah pandemi COVID-19 pada Sabtu (14/11) lalu.

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menggulirkan ide penggunaan hak interpelasi untuk meminta keterangan Anies Baswedan soal kerumunan di rumah Habib Rizieq.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close