Sarankan Pembatasan, Tampik Pelarangan
Menurutnya, kendati KPI sudah mengeluarkan surat edaran tentang penghentian seluruh tayangan iklan politik di luar masa kampanye, tapi sebaiknya hal itu tetap dibolehkan saja. “Disiarkan boleh tetapi volumenya dikurangi," kata dia seraya menambahkan bahwa PD sampai saat ini belum menyiarkan iklan politik di televisi.
Seperti diketahui, sejak 24 Januari 2014 lalu, KPI mengeluarkan surat edaran ke seluruh stasiun televisi untuk menghentikan seluruh tayangan iklan politik. Surat edaran tersebut ditujukan ke semua stasiun televisi maupun radio baik yang berafiliasi ke partai politik atau tidak.
"Tidak boleh ada iklan politik dalam bentuk apapun, meskipun bentuknya tidak persuasif. Kecuali nanti kalau sudah mulai masa kampanye, silakan," tegas Komisioner KPI Agatha Lily. (boy/jpnn)