Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sarifuddin Sudding Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Unpad, Bamsoet Sampaikan Hal Ini

Jumat, 17 Februari 2023 – 23:59 WIB
Sarifuddin Sudding Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Unpad, Bamsoet Sampaikan Hal Ini - JPNN.COM
Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktoral Sarifuddin Sudding di Bandung, Jumat (17/2). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, BANDUNG - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi pencapaian akademik Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding yang berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung dengan predikat Sangat Memuaskan.

Untuk meraih gelar tersebut, Sarifuddin Sudding mngangkat penelitian rekonstruksi kebijakan penal aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan korupsi berdasarkan hukum pidana administrasi dengan melakukan perbandingan di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Singapura, dan Filipina.

"Hasil penelitian menunjukkan kebijakan penal pemberantasan korupsi di Indonesia yang saat ini dilaksanakan oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan sering kali muncul perbedaan perspektif dan pemaknaan fungsi koordinasi dan supervisi," beber Bamsoet seusai menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktoral Sarifuddin Sudding, Jumat (17/2).

Akibatnya, lanjut Bamsoet, menyebabkan kontra produktivitas dalam usaha pemberantasan korupsi.

Karena itu menurut dia, selain harus ada perubahan pendekatan dan mindset APH dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dari pendekatan retributif (menghukum dengan ekspektasi menimbulkan deterent effect) ke pendekatan restoratif (pemulihan kerugian negara dari tindakan pelaku tipikor).

"Caranya dengan mengupayakan penyelesaiannya secara menyeluruh, mengedepankan restorative justice berdasarkan asas subsidiaritas," ujar Bamsoet.

Ketua ke-20 DPR menyampaikan dalam penelitian ini juga menyoroti kurangnya pemahaman penyidik mengenai peraturan perundang-undangan administrasi terhadap tindak pidana yang diatur dalam berbagai UU sektoral.

Misalnya pelanggaran terhadap UU Kehutanan, UU Kepabeanan, UU Keimigrasian, UU Perpajakan, UU Lingkungan Hidup, UU Telekomunikasi, UU Perikanan, UU Pertambangan, UU Pasar Modal, hingga UU Perbankan.
Mengakibatkan terjadinya inkonsistensi kebijakan penal APH dalam pemberantasan korupsi, karena menganggap UU Tipikor sebagai 'UU sapu jagat'.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan apresiasinya atas pencapaian akademik Sarifuddin Sudding yang meraih gelar dokter dari Unpad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close