Sarinah Diminta Kurangi Bisnis Miras
Selasa, 10 Agustus 2010 – 01:42 WIB
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta PT Sarinah tidak lagi berbisnis di industri minuman beralkohol (minol). Perusahaan pelat merah secara bertahap harus mengurangi porsi pembelian minol dari tahun ke tahun. Hal itu diungkapkan Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Jakarta, Senin (9/8).
Mustafa mengatakan, secara bertahap BUMN itu harus mengurangi porsi pembelian minol dari tahun ke tahun. Sehingga pada akhirnya sama sekali tidak lagi menjual minol. "Harus bisa dikurangi sampai titik nol, sampai habis untuk menunjang promosi produk Indonesia terutama untuk mendukung tumbuh dan kembangnya sektor UKM," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Sarinah Jimmy M Rifai Gani, saat ini pihaknya memang sudah mulai mengurangi porsi bisnis minol. Dari sebelumnya bisnis minol memberi kontribusi sebanyak 45-50 persen kini hanya sekitar 20 persen. "Porsinya kecil karena kuota berkurang, dari atas (Pemerintah) diatur seperti itu," ujarnya.