Sarjan Tinggalkan Tahanan Tipikor
Melayat Ayahnya yang Meninggal dunia di MakasarJAKARTA- Sarjan Taher, terdakwa dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diperbolehkan pulang kampung halamannya di Makasar. Dia diperbolehkan pulang oleh KPK, menyusul turunnya izin dari hakim Tipikor, Jumat (16/1). "Kita hanya menjalankan penetapan hakim Gusrizal. Alasannya, orangtua Sarjan H. Rahman Tahir meninggal dunia" kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, membenarkan informasi tersebut.
Sarjan meninggalakan Jakarta pukul 17.15 dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia menuju Makasar. Menurut Candra, kakak ipar Sarjan Tahir yang mendampingi hingga Bandara Soekarno Hatta, kepulangan Sarjan ke Makasar tanpa pengawalan dari petugas KPK. Menurutnya, Sarjan akan berada di Makasar hingga Sabtu (17/1). Sementara, istri Sarjan, Nita Kusumawati sudah terlebih dahulu bertolak ke Makasar dari Palembang.
Penetapan bernomor 22 itu hanya mengijinkan Sarjan pulang selama 2 hari. Disebutkan pula, selaku jaksa, KPK diminta melakukan pengawalan semestinya. "Pokoknya kita kawal, soal berapa orangnya nggak bisa kita sebutkan," tambah Ferry. Pada Rabu (7/1), Sarjan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK M Rum. Sarjan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Tak hanya itu, mantan anggota Komisi IV DPR RI ini diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.
Menurut jaksa, politisi Partai Demokrat terbukti melanggar Pasal 12 a dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sarjan terbukti memperoleh uang Rp 250 juta dari Chandra Antonio Tan, pemilik perusahaan Chandratex, yang berperan sebagai rekanan Pemkab Musi Banyuasin. Ini dilakukan agar proses alih fungsi hutan bisa segera dilakukan. (pra/gus)